PENGGUNAAN ISTILAH ASING PADA SURAT KABAR CETAK DI PROVINSI BANTEN
DOI:
https://doi.org/10.26499/bebasan.v6i2.96Kata Kunci:
istilah asing, pedoman, bahasa Indonesia, media massa, BantenAbstrak
Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, media massa memiliki fungsi untuk mendidik. Terlebih lagi bahasa pers lebih memilki pengaruh daripada bahasa yang digunakan oleh guru di sekolah Alwi (2011:viii). Berdasarkan hal itu, media massa memiliki kewajiban memasyarakatkan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Berbahasa Indonesia yang baik adalah menggunakan bahasa sesuai dengan situasi komunikasi, sementara berbahasa Indonesia yang benar adalah bahasa yang sesuai dengan kaidah. Kesesuaian kaidah yang dimaksud adalah berdasarkan pedoman yang diakui dan diterbitkan oleh Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan yakni Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia dan Pedoman Pengindonesiaan Kata dan Bahasa Asing serta Kamus Besar Bahasa Indonesia. Peneliti berupaya mengkaji penggunaan istilah asing pada empat media massa cetak di Provinsi Banten yakni Radar Banten, Kabar Banten, Banten Pos, dan Banten Raya yang terbit pada bulan Juli 2018 sebanyak 23 artikel berita utama. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan langkah-langkah analisis data yaitu (1) penyimakan; (2) pengidentifikasian dan pengklasifikasian data berdasarkan penggunakan istilah asing yang ditemukan; (3) penginterpretasian data; dan (4) pembuatan simpulan. Berdasarkan hasil analisis data ditemukan bahwa terdapat dua puluh lima (25) data istilah asing yang sudah memiliki serapan, penerjemahan, atau padanan kata namun tidak dituliskan bentuk padanannya atau penerjemahannya. Terdapat pula lima belas (15) data yang menunjukkan adanya kesalahan penulisan bentuk baku dari istilah asing yang telah memiliki padanan kata dalam bahasa Indonesia serta empat (4) data yang belum memiliki padanan kata namun penulisannya tidak sesuai dengan pedoman yakni harus diberi garis bawah atau dicetak miring.