KONDISI KEBAHASAAN RUANG PUBLIK DI KOTA SERANG
DOI:
https://doi.org/10.5281/zenodo.10275031Kata Kunci:
ruang publik, kesalahan ejaan, pengutamaan bahasa negaraAbstrak
Penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik diatur dalam undang-undang Nomor 24 tahun 2009.Melalui undang-undang tersebut ruang publik dapat menjadi contoh praktik baik pengutamaan bahasa negara. Namun, keberadaan undang-undang tersebut diabaikan bahkan tidak diketahui oleh masyarkat dan pemerintah sekali pun. Program pengutamaaan bahasa negara memfokuskan pada lembaga-lembaga yang memiliki efek domino, artinya diakses dari bernagai kalangan, yaitu lembaga pendidikan, lembaga swasta, dan lembaga pemerintahan. Metode penelitian dilakukan dengan pengumpulan data langsung ke lapangan dana analisis deskriptif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan kesalahan penggunaan bahasa pada lembaga binaan program Pengutamaan Bahasa Negara di Kota Serang. Ada pun hasil dalam penelitian menunjukkan bahwa terdapat 67 objek yang mengandung kesalahan ejaan, 32 objek mengandung kesalahan penggunaan bahasa asing, dan 50 objek yang mengandung kesalahan fisik kebahasaan.
Referensi
Adnan, Fatmahwati. (2019). Penggunaan BahasaIndonesia pada Media Ruang Publik di Kota Pekanbaru. Jurnal SUAR BETANG Vol. 13, No. 2, Desember 2018; 131-144.
Alwi, Hasan, dkk. (2003). Tata bahasa Baku Bahasa Indonesia (Edisi Ketiga).Jakarta: Balai Pustaka.
Enjang T. Suhendi. (2017). Berbahasa, Berpikir, Dan Peran Pendidikan Bahasa. The 1st Education and Language International Conference Proceedings Center for International Language Development of Unissula. May 2017, p.298-305.
Hendrastuti, Retno. (2015). Variasi Penggunaan Bahasa Pada Ruang Publik Di Kota Surakarta. Jurnal Kandai Vol. 11, No. 1,Mei 2015; 29—43.
Humaeroh, Lina Maolina, Hendaryan, Asep Hidayatullah. (2023). Penggunaan Bahasa Indonesia pada Penulisan Media Ruang Publik di Kecamatan Ciamis. Jurnal Ilmiah DIKSATRASIA PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA Vol. 7, No. 1, Januari 2023; 225-229.
Keraf, Gorys. (2005). Diksi dan Gaya Bahasa. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Kusnita, Yelly. (2018). Penggunaan Bahasa Indonesia dalam ruang publik di SMAN Sumatera Selatan. Working Paper. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Jakarta.
Muqri, Mutia, Dendy Sugono, Miftahul Khairah A. (2016). Penggunaan Bahasa Pada Papan Nama Di Ruang Publik Jalan Protokol Jakarta. Arkhais, Vol. 07 No. 2 Juli - Desember 2016; 57—64.
Purwanto, Edi. (2014). Privatisasi Ruang Publik dari Civic Centre menjadi Central Business District. Jurnal TATA LOKA Vol. 16, No. 3, Agustus 2014; 153—167.
Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra. (2022). Petunjuk Teknis Pembinaan Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara Tahun 2022—2024. Diakses tanggal 17 September 2023, dari https://badanbahasa.kemdikbud.g o.id/post/download_doc/270.
Putrayasa, Ida Bagus. (2007). Analisis Kalimat: Fungsi, Kategori, dan Peran. Bandung: PT Refika Aditama.
Sholeh Dasuki, dkk. Pemakaian Bahasa Indonesia Dalam Ruang Publik Di Kota Surakarta. Seminar Nasional Pendidikan Bahasa Indonesia 2015; 255—266.
Wirahyuni, Kadek. (2019). Penilikan Kesalahan Berbahasa Indonesia yang Baik dan Benar dalam Konteks Sosial-Masyarakat di Ruang Publik. Jurnal Penelitian dan Pengembangan Sains dan Humaniora Universitas Pendidikan Ganesha Vol. 3, No. 1, April 2019; 68-76.
Zamzani, J. (2014). Eksistensi Bahasa Indonesia Dalam Pendidikan Berbasis Keragaman Budaya. Jurnal Dialektika Vol. 1 No. 2 Desember 2014; 225-244.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Jurnal Bebasan
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.